Lembaga Sertifikasi Profesi
LSP Imnus didedikasikan untuk memastikan kompetensi metodologi pelatihan di Indonesia, melaksanakan proses sertifikasi bagi instruktur, pelatih, dan mentor secara profesional sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang ditetapkan BNSP.
Skema Sertifikasi
Mentor (KKNI Level III)
Skema Sertifikasi Mentor (Level III) merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP IMNUS untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Mentor di bidang pelatihan kerja.
Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan asesmen kompetensi guna menjamin bahwa mentor memiliki kemampuan membimbing, mendampingi, serta menilai peserta pelatihan secara efektif di tempat kerja (On the Job Training/OJT dan pemagangan).
Pelatih (KKNI Level III)
Skema Sertifikasi Pelatih (Level III) merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP IMNUS untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pelatih di bidang pelatihan kerja.
Skema ini dirancang untuk menjamin bahwa seorang pelatih memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan kebutuhan dunia kerja.
Informasi Detail
Instruktur Junior(KKNI Level III)
Skema Sertifikasi Instruk1tur Junior (Level III) merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP IMNUS untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Instruktur Junior di bidang pelatihan kerja.
Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pelatihan Kerja dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan asesmen kompetensi oleh LSP IMNUS guna menghasilkan instruktur yang profesional, kompeten, dan berdaya saing.
Penyelenggara
Pelatihan (KKNI Level III)
Cocok bagi pemilik lembaga dan pengelola pelatihan yang bertugas menyiapkan administrasi, logistik, dan
pelaksanaan program pelatihan.
Informasi Detail
Instruktur (KKNI Level IV)
Bagi instruktur yang sudah berpengalaman dan mampu
memimpin tim pelatihan.
Instruktur Penyelia (KKNI Level IV)
Skema untuk yang mengkoordinasikan dan mengawasi kerja instruktur.
Pengajar Vokasi (KKNI Level IV)
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga pengajar pada institusi vokasi dengan pendekatan industri.
Mengkoordinasikan
Pemagangan
Ditujukan bagi orang yang merancang dan memantau program
pemagangan.
Instruktur Senior (KKNI Level V)
Bagi instruktur yang sudah berpengalaman dan mampu
memimpin tim pelatihan.
Instruktur Master (KKNI Level VI)
Skema tertinggi dalam bidang metodologi pelatihan.
