Skema Sertifikasi Instruktur Junior (Level III) merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP IMNUS untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Instruktur Junior di bidang pelatihan kerja.
Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pelatihan Kerja dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan asesmen kompetensi oleh LSP IMNUS guna menghasilkan instruktur yang profesional, kompeten, dan berdaya saing.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi ini bertujuan untuk:
- memastikan dan memelihara kompetensi kerja Instruktur Junior (Level III);
- memberikan pengakuan resmi atas kompetensi instruktur di bidang pelatihan kerja;
- mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
Sasaran Peserta Sertifikasi
Skema ini diperuntukkan bagi:
- instruktur atau pelatih pemula pada lembaga pelatihan kerja;
- calon instruktur yang akan menjalankan tugas pelatihan kerja;
- trainer internal perusahaan;
- fasilitator atau pengajar praktik pelatihan berbasis kompetensi.
Persyaratan Peserta
Instruktur Pemerintah
- Pendidikan minimal Diploma 3 (D3);
- Telah mengikuti Diklat Dasar Instruktur pada lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel.
Instruktur Swasta
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat;
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur Junior;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai instruktur/pelatih atau memiliki sertifikat keahlian/kompetensi teknis yang relevan.
Ruang Lingkup Kompetensi
Peserta sertifikasi akan diuji kompetensinya dalam:
- mengidentifikasi standar kompetensi dan kualifikasi kerja;
- merencanakan dan melaksanakan pelatihan tatap muka;
- menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lembaga pelatihan;
- mengelola bahan, peralatan, dan fasilitas pelatihan kerja;
- menilai kemajuan kompetensi peserta pelatihan secara individu.
Peluang Kerja
Pemegang Sertifikat Kompetensi Instruktur Junior (Level III) memiliki peluang kerja sebagai:
- Instruktur Junior pada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
- Pelatih kerja pemula;
- Trainer internal perusahaan;
- Fasilitator pelatihan berbasis kompetensi.
Manfaat Sertifikasi
- Sertifikat kompetensi resmi BNSP dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun;
- Pengakuan profesional sebagai instruktur kompeten;
- Meningkatkan daya saing dan peluang karier di bidang pelatihan kerja.
