Skema Sertifikasi Mentor (Level III) merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP IMNUS untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Mentor di bidang pelatihan kerja.
Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan asesmen kompetensi guna menjamin bahwa mentor memiliki kemampuan membimbing, mendampingi, serta menilai peserta pelatihan secara efektif di tempat kerja (On the Job Training/OJT dan pemagangan).
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi Mentor (Level III) bertujuan untuk:
- memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Mentor;
- memberikan pengakuan resmi atas kompetensi mentor di bidang pelatihan kerja;
- mendukung peningkatan mutu pelaksanaan pelatihan, OJT, dan pemagangan berbasis kompetensi.
Sasaran Peserta Sertifikasi
Skema ini diperuntukkan bagi:
- mentor atau pembimbing peserta pelatihan/magang;
- supervisor atau tenaga kerja senior yang membina tenaga kerja baru;
- pembimbing On the Job Training (OJT);
- instruktur praktik di tempat kerja;
- tenaga kerja berpengalaman yang berperan sebagai pendamping pelatihan.
Persyaratan Peserta
Calon peserta sertifikasi Mentor (Level III) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat;
- telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi TOT Mentor pada lembaga pelatihan yang terakreditasi atau kredibel;
- memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keahlian teknis tertentu atau memiliki sertifikat keahlian/kompetensi teknis yang relevan.
Ruang Lingkup Kompetensi
Peserta sertifikasi akan diuji kompetensinya dalam:
- merencanakan dan memfasilitasi pelatihan di tempat kerja (OJT/pemagangan);
- menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- melakukan komunikasi efektif di lingkungan kerja;
- membimbing dan mendampingi peserta pelatihan;
- menilai kemajuan dan pencapaian kompetensi peserta pelatihan di tempat kerja.
Peluang Kerja
Pemegang Sertifikat Kompetensi Mentor (Level III) memiliki peluang kerja sebagai:
- Mentor program pemagangan;
- Pembimbing OJT (On the Job Training);
- Supervisor pembina tenaga kerja;
- Instruktur praktik di tempat kerja;
- Pendamping pelatihan berbasis kompetensi.
Manfaat Sertifikasi
- Sertifikat kompetensi resmi BNSP dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun;
- Pengakuan profesional sebagai Mentor kompeten;
- Meningkatkan kualitas pembinaan tenaga kerja dan daya saing SDM;
- Mendukung kepatuhan lembaga/perusahaan terhadap standar pelatihan kerja.
