Lembaga Sertifikasi Profesi
LSP Imnus didedikasikan untuk memastikan kompetensi metodologi pelatihan di Indonesia, melaksanakan proses sertifikasi bagi instruktur, pelatih, dan mentor secara profesional sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang ditetapkan BNSP.
Program Sertifikasi
Mentor (KKNI Level 3)
Ditujukan bagi mentor di tempat kerja atau lingkungan belajar yang membimbing peserta secara individual atau kelompok..
Pelatih (KKNI Level 3)
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga pelatih pemula yang berperan dalam memberikan pelatihan teknis dasar
kepada peserta pelatihan.
Staff Administrasi (KKNI Level 3)
Cocok bagi pengelola pelatihan yang bertugas menyiapkan administrasi, logistik, dan pelaksanaan program pelatihan..
Penyelenggara
Pelatihan (KKNI Level 3)
Cocok bagi pemilik lembaga dan pengelola pelatihan yang
bertugas menyiapkan administrasi, logistik, dan
pelaksanaan program pelatihan.
Instruktur Junior (KKNI Level 3)
Untuk calon instruktur yang baru memulai kariernya. Menekankan kemampuan dasar dalam melaksanakan pembelajaran berbasis kompetensi, serta menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur.
Instruktur (KKNI Level 4)
Bagi instruktur yang sudah berpengalaman dan mampu
memimpin tim pelatihan.
Instruktur Penyelia (KKNI Level 4)
Skema untuk yang mengkoordinasikan dan mengawasi kerja instruktur.
Pengajar Vokasi (KKNI Level 4)
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga pengajar pada institusi vokasi dengan pendekatan industri.
Mengkoordinasikan
Pemagangan
Ditujukan bagi orang yang merancang dan memantau program
pemagangan.
Instruktur Senior (KKNI Level 5)
Bagi instruktur yang sudah berpengalaman dan mampu
memimpin tim pelatihan.
Instruktur Master (KKNI Level 6)
Skema tertinggi dalam bidang metodologi pelatihan.
